Melalui BUMDESMA SETIA ABADI Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan telah menyelesaikan pembayaran pembelian tanah untuk lahan pembuangan sampah sementara pada Hari Jumat 3 Juni 2022.
Lahan untuk tempat Pembuangan Sampah Sementara seluas 5 borongan atau sekitar 595 M², sumber dana dari 13 Desa se Kecamatan Martapura Barat melalui penyertaan modal ke BUMDESMA Setia Abadi yang direkturnya Ibu Maria Ulfah.
Pada kesempatan tersebut, Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani, A.KS., M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Pambakal yang mendukung untuk pembelian lahan melalui BUMDESMA Setia Abadi dan berharap bisa dibangunkan oleh SKPD terkait TPS3R untuk mengelola sampah dari 13 desa yang ada di Kecamatan Martapura Barat.
Salah satu Pambakal Nur Ipansah mendukung pengadaan tanah tersebut dalam upaya mengurangi warga masyarakat yang membuang sampah ke sungai, selain itu mendukung kegiatan Sungai Martapura Bersih yang telah dicanangkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan pada tahun lalu.
Diharapkan keberadaan tempat pembuangan sampah sementara nantinya bisa dikelola untuk pembuatan pupuk organik, pemanfaatan limbah plastik dll.
Pada kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani, A.KS., M.Si juga Nur Ipansah selaku Ketua Pengurus BUMDESMA Setia Abadi dan seluruh Pambakal se Kecamatan Martapura Barat.
