Martapura Barat, 8 Agustus 2025 – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Martapura Barat dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Jasa Raharja, Samsat UPT Martapura, serta Satlantas Polres Banjar
Kecamatan Martapura Barat diwakili Kasi Trantib Imam Sofiar menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi
Perwakilan BPKAD Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi dalam pelayanan publik. “Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi
Narasumber dari Jasa Raharja memaparkan peran lembaganya dalam penanganan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas, sementara perwakilan Samsat UPT Martapura menjelaskan mekanisme pembayaran PKB dan BBNKB, termasuk fitur terbaru dalam layanan online untuk memudahkan proses administrasi
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Kabupaten Banjar dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan kendaraan bermotor, sehingga mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta terciptanya pelayanan yang lebih efisien dan transparan
