Martapura Barat, 16 Juli 2025 – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AP2KB) Kabupaten Banjar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 20 Tahun 2017 terkait Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Martapura Barat dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani, AKS., M.Si yang dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru ini guna meningkatkan efektivitas program rehabilitasi rumah tidak layak huni di wilayahnya. Dengan sosialisasi ini, kami berharap seluruh stakeholder dapat bersinergi untuk mendukung pelaksanaan program ini demi kesejahteraan masyarakat
Hadir dalam sosialisasi tersebut Pambakal se-Kecamatan Martapura Barat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), perangkat desa, serta perwakilan instansi terkait
Narasumber dari DINSOSP3AP2KB memaparkan secara rinci perubahan-perubahan dalam Permensos terbaru, termasuk mekanisme pengajuan bantuan, kriteria penerima, dan pendampingan teknis rehabilitasi.
Kepala DINSOSP3AP2KB Kabupaten Banjar melalui perwakilannya menyatakan, “Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh pihak memahami prosedur dan kebijakan terbaru agar program rehabilitasi dapat tepat sasaran, transparan, dan akuntabel
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, DINSOSP3AP2KB Kabupaten Banjar berharap terjadi peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi rumah tidak layak huni, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
